Disabilitas atau difabel dapat diartikan sebagai setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu yang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak (Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas).
RSUD Indramayu terus berkomitmen memfasilitasi aksesibiltas, yakni kemudahan yang disediakan untuk penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan kesempatan sehingga aksesibiltas layanan bagi difabel dimaksudkan agar para difabel memiliki kemudahan dan kesamaan hak dalam hal pelayanan publik.
Difabel berhak mendapatkan berbagai aspek pelayanan sama seperti masyarakat umum lainnya.